Papua, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Menurut Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stafanus Roy Rening, Lukas telah berstatus tersangka sejak 5 September lalu.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka,” seru Roy di Mako Brimob Polda Papua.
Atas status tersangka itu, Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022). Namun, ia tidak hadir karena alasan sakit.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening yang berhubungan dengan Lukas Enembe. Dilansir dari Tempo, nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening Lukas berjumlah hingga Rp61 miliar.