Jakarta, SERU.co.id – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi keluar dari Lapas Kelas IIA, Tangerang, Selasa (6/9/2022). Pinangki bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” seru Rika dikutip dari CNN Indonesia.
Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan untuk waktu yang tidak disebutkan. Selama menjalani bimbingan, ia tidak boleh melakukan pelanggaran. Apabila terbukti melanggar, ia akan dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana yang terlibat kasus korupsi Djoko Tjandra. Ia terbukti menjadi makelar untuk membebaskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan ikhlas menerima pemecatan dari profesi jaksa. Selain itu, hakim kala itu mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun. Jaksa dan Pinangki pun tidak mengajukan kasasi atas pemotongan vonis tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah