Pelaksanaan BIAN Kota Malang Diperpanjang Hingga 13 September

Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Pelaksanaan BIAN Kota Malang Diperpanjang Hingga 13 September
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

“Jadi masyarakat yang masih punya Balita 9 sampai 59 bulan yang masih belum diimunisasi dalam BIAN ini nanti diharapkan masuk pendataan. Nanti teman-teman akan turun ke rumah-rumah,” tandas Kepala Dinkes Kota Malang tersebut.

Sebagai informasi, pemberian imunisasi sendiri dapat memberikan kekebalan terhadap Balita atas berbagai penyakit. Seperti kesakitan dan kecacatan akibat Campak, Rubella, Polio, Difteri, Pertusi (batuk rejan), Hepatitis B, Pneumonia (radang paru), serta Meningitis (radang selaput otak). (bim/mzm)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait