Ketua DPRD Kota Malang: Kebijakan Kenaikan BBM, Keputusan Tingkat Dewa

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandana Kartika, beserta pimpinan fraksi, saat mendengar poin-poin tuntuan aksi massa penolakan BBM. (bim) - Ketua DPRD Kota Malang: Kebijakan Kenaikan BBM, Keputusan Tingkat Dewa
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandana Kartika, beserta pimpinan fraksi, saat mendengar poin-poin tuntuan aksi massa penolakan BBM. (bim)

“Perkara keputusan kita sudah tahu semua bahwa ini kewenang pusat, jadi monggo silahkan suarakan. Bukan dalam artian kami mendukung aspirasi saja, itu sudah tugas kami untuk mendengar dan meneruskan,” kata Made.

Politikus PDIP Perjuangan tersebut mengatakan, untuk skala daerah, pihaknya hanya bisa mengintervensi dampak dari kebijakan tingkat dewa itu. Yaitu dengan menyiapkan anggaran untuk operasi pasar dan menjamin ketersediaan di tingkat masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Justru dari masalah ini, kita konsentrasi kepada efek domino dari kebijakan itu yang harus dipikirkan. Lewat apa?, ya APBD, kami lebih kepada konsentrasi apa akibat dari kenaikan BBM ini,” tegas Made.

Secara teknis hal itu akan diwujudkan dengan melakukan penambahan anggaran belanja. Seperti yang diketahui, KUA-PPAS APBD 2022 disepakati menjadi Rp2 miliar.

“Tapi sekarang kami usulkan untuk tambah minimal Rp5 miliar. Jika tidak, biarkan itu jadi Silpa ini khusus operasi pasar, mumpung belum di dok APBDnya,” pungkasnya. (bim/mzm)


Baca juga:

Pos terkait