Malang, SERU.co.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Universitas Islam Malang (Unisma) mengadakan webinar nasional dengan tema “Menanggapi Isu Aktual Hukum Keluarga Islam di Indonesia berbasis Penelitian”, Sabtu (3/9/2022).
Kepala Program Studi atau Kaprodi HKI Unisma yaitu Dr. Moh. Muslim, M.Ag mengungkapkan, kegiatan webinar yang diadakan secara online ini sangat menarik dalam menanggapi isu-isu aktual yang terjadi di Indonesia.
“Hal ini untuk menjaga dan merawat daya nalar kritis kita sebagai mahasiswa maupun rakyat Indonesia,” seru Dr Moh. Muslim.
Kegiatan yang dilakukan secara online itu menghadirkan Dr. H. Amam Fakhrur, S.H,. M.H selaku Hakim Tinggi Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (BALITBANGDIKLATKUMDIL) Mahkamah Agung RI dan Dr. Munif, M.Ag selaku Kepala Sub. Bag Tata Usaha Kementrian Agama Kota Pasuruan, sebagai narasumber
Kegiatan ini diikuti oleh banyak peserta, baik dari kalangan mahasiswa, alumni Unisma, dosen, akademisi Universitas yang ada di Indonesia bahkan dari kalangan masyarakat umum.
Setelah rangkaian acara pembukaan, acara dilanjutkan ke pembahasan materi yang dipandu Inda Brilliant, mahasiswi HKI Unisma selaku moderator. Narasumber Dr. Munif, M.Ag, menjelaskan isu pencatatan perkawinan dengan meninjau beberapa kajian yang dibahas mengenai hukum keluarga dimulai dari sumber problem keluarga, tipologi penerapan hukum islam, sarana hukum keluarga Islam.
Dalam kesempatan tersebut juga disinggung tingginya angka perceraian di Indonesia. Di tahun 2021, tercatat 780 ribu kasus perceraian terjadi di Indonesia.
Sementara itu, narasumber Dr, H. Amam Fakhrur, S.H. M.H menjelaskan terkait pasal 49 UU No.3 Tahun 2006, pasal 1 (2) Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa pasal lainnya yang menyangkut isu hukum dalam hukum keluarga Islam yang dibahas secara tuntas dan detail.
Melalui kegiatan ini, Ketua Panitia Munadi berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari mahasiswa khususnya Prodi Hukum Keluarga Islam guna mendorong mahasiswa untuk aktif melakukan diskusi kajian ilmiah, sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kemampuannya dan memiliki daya saing global. (*/ono)