Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu dan Ketua DPRD Kota Batu telah menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, yang digelar pada Rabu (31/8/2022). Sebelum dilakukan penandatanganan, disampaikan pandangan umum DPRD.
Juru bicara DPRD, Ludi Tanarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa catatan. Diantaranya pajak daerah minimal harus dapat dipertahankan karena situasi sudah berangsur normal. Sementara untuk SKPD penghasil, harus dievaluasi kinerja dan tanggung jawabnya agar dapat mencapai target.
“Terutama adalah RPJMD 2017-2022 yang akan berakhir, maka diharapkan target RPJMD bisa tercapai pada akhir tahun ini,” sebutnya.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD Batu, Asmadi SP, menyerahkan dokumen Perubahan KUA PPAS kepada Wali Kota Batu dan selanjutnya dilakukan penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko menjelaskan, perubahan KUA PPAS masih berkaitan dengan upaya untuk mengatasi COVID-19. Serta pemulihan ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi baik langsung maupun tidak langsung.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD dapat memberikan sedikit ruang fiskal untuk melanjutkan beberapa pekerjaan infrastruktur strategis serta kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi, sehingga roda perekonomian Kota Batu perlahan-lahan dapat pulih dan bergerak lagi,” ungkapnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu berharap, setelah dilakukan perubahan KUA dan PPAS APBD akan menghasilkan anggaran proporsional. Yang tidak kalah penting adalah anggaran yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat. Ia pun berharap dapat berjalan dengan optimal dan lancar.
“Manfaatnya agar dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Dewanti. (dik/ono)