Lebih lanjut, Karliono mengatakan, saat dilakukan pemanggilan terhadap pemilik, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Saat diklarifikasi, pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agency.
“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent, informasinya dia sudah pasrah kepada agent tersebut. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” tegas Karliono.
Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (bim/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah