Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono. Saat dikonfirmasi awak media, pihaknya telah membenarkan jika pemilik tempat usaha atau pemilik reklame tersebut dipanggil.
“Ini namanya pelanggaran perda dan itu harus dilakukan penindakan. Pemilik sudah kita panggil, datang, dan melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka pasangnya lewat agen,” seru Karliono.
Berdasarkan hal tersebut, pemilik reklame dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan dilaksanakan persidangan, Rabu (31/8/2022) mendatang. Pemilik reklame juga terancam didenda sebesar Rp50 juta.
“Kalau di ketentuan itu Rp50 juta, tapi itu sesuai dengan keputusan hakim, kita tidak bisa intervensi,” imbuhnya.
Sebagai tindakan utama, pihaknya telah mencopot reklame tersebut, Jumat (26/8/2022) lalu. Menurutnya, reklame tersebut sesuai dengan peraturan tidak memenuhi syarat, baik dari estetika dan konten. Dimana reklame tersebut berisikan gambar wanita dengan pakaian ketat dan tulisan ‘Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’.
“Kalau terkait konten Satpol PP sudah lakukan penindakan dengan pelepasan. Kalau kontennya seperti itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) pasti memfilter itu,” tuturnya.