Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.