Ini Penjelasan Kapolri Sigit Soal Tolak Pengunduran Diri Irjen FS

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ist) - Ini Penjelasan Kapolri Sigit Soal Tolak Pengunduran Diri Irjen FS
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal alasan tolak pengunduran diri eks Kadiv Propam Irjen FS, yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Ia menjelaskan, pengunduran diri memiliki aturannya sendiri dan harus dibahas serta diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” seru Sigit, Minggu (28/8/2022).

Bacaan Lainnya

Terkait banding yang akan diajukan oleh FS, Jenderal Sigit menyatakan jika hal tersebut adalah hak dari FS. Pihaknya belum memutuskan akan menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang etik pada Kamis (25/8/2022) menyatakan, Irjen FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan penempatan khusus di Mako Brimob.

Atas putusan tersebut, Irjen FS menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis atas tindakannya kepada berbagai pihak.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” kata FS.

disclaimer

Pos terkait