Lima Tersangka Pengepul Judi Online Diringkus Polres Malang

polres malang ungkap kasus perjudian online
polres malang ungkap kasus perjudian online

Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus lima orang tersangka pengepul judi togel online, yakni RD, YS, S, W dan HGP. Dari usaha tersebut rata-rata mereka mendapatkan  keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang berhasil.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui, Kasi Humas,  Iptu Taufik menjelaskan, penangkapan para tersangka berlangsung di empat tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Untuk lokasi atau tempat kejadian perkara pengungkapan ada di empat tkp (tempat kejadian perkara). Yang pertama, lokasi di Tirtoyudo, dua tersangka, kemudian di Dilem Kepanjen, kemudian di Talangagung, Kepanjen dan satu lagi di Wagir,” seru Iptu Taufik, Senin (22/08/2022)

Kenurut keterangan Iptu Taufik, para tersangka menggunakan modus yang hampir sama dalam menjalankan aksinya.

“Jadi kellima tersangka ini modusnya hampir sama. Untuk yang Tirtoyudo, tersangka atas nama HGP dan W, mendapatkan atau menerima uang dari penombok. Kemudian dari W diserahkan ke HGP, untuk ditombokkan melalui online,” terangnya.

Dari hasil jasa transaksi ini, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen, setiap kali transaksi yang berhasil.

“Mereka menerima penyerahan uang itu dari penombok dan apabila mendapatkan hasil,  mereka mendapatkan keuntungan dari perjudian itu,” paparnya

Menurut informasi yang dihimpun, bandar yang mereka setori berasal dari Singapura dan Hongkong.

 “Jadi situs online ini diketahui ada di Singapura dan Hongkong, diketahui oleh tersangka siapa   adminnya mereka tidak tahu. Mereka langsung menombok, memasukkan nomer yang ditombokkan itu ke situs online itu,” jelasnya.

Nama-nama situs judi online yang kerap menjadi langganan mereka adalah, Olxtoto, Kingdom 4d0727 dan Sultan Toto 0502.

Taufik menambahkan, aktifitas transaksi judi tersebut sudah mereka telateni sekitar dua bulan terakhir.  Kini mereka dijerat pasal 303 KUHP Jo.Pasal 2 ayat 1 UU RI, no 7 Tahun 1974 , Tentang Penertiban Perjudian dengan ancan maksimal 10 tahun penjara. (ws6/ono)

Pos terkait