Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penerimaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Karomani tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Karomani diperiksa untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” seru Ali, Sabtu (20/8/2022).
“Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujarnya.
KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dalam OOT ini. Belum banyak informasi yang disampaikan oleh KPK terkait penangkapan Karomani.
“Perkembangan lain akan disampaikan,” ucap Ali.
Karomani diketahui menjadi Rektor Unila sejak 2019 lalu usai dilantik oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Ia merupakan alumni IKIP Bandung yang menempuh Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia untuk jenjang S1. Karomani mengambil Jurusan Ilmu Sosial saat menempuh S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia meraih gelar S3-nya di jurusan Ilmu Komunikasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg