“Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual atas terlapor Brigadir J dan pelapor Putri Candrawathi. Polri menyatakan, kasus dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025