Tutupi Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemkot Malang Gelontorkan Rp60 Miliar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Tutupi Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemkot Malang Gelontorkan Rp60 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengambil alih iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak. Hal ini terlihat ketika Pemkot Malang mengalirkan dana sebesar Rp60 miliar untuk tunggakan periode Januari hingga Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif. Sebanyak 306.335 warga yang telah dicover iurannya melalui dana APBD tersebut.

Bacaan Lainnya

”Iya sudah menyentuh angka segitu (Rp 60 miliar), tapi kami rutin membayar karena dapat anggaran sebesar Rp140 miliar untuk menanggung warga yang menunggak BPJS Kesehatan,” seru dr Husnul, Minggu (14/8/2022).

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 3 Tahun 2020, bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar iurannya maka akan ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut tentu dengan melakukan pengalihan statusnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Seperti yang diketahui, salah satu misi dari Pemkot Malang sendiri yaitu warga Kota Malang 100 persen dapat terjamin kesehatannya (Universal Health Coverage). Kendati demikian, dari catatan Dinkes Kota Malang, total warga yang menunggak iurannya setiap bulannya mengalami fluktuatif.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dengan adanya gagal bayar, Dinkes Kota Malang mengusulkan kenaikan anggaran senilai Rp150 miliar di Tahun Anggaran 2023 mendatang.

”Iya, usulan kami segitu, karena nantinya kalau ada tambahan peserta PBI yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi dan beralih ke kami bisa ada back-up,” tuturnya.

Pos terkait