Jakarta, SERU.co.id – Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi. Dalam pengakuannya, Sambo mengatakan jika istrinya mengalami tindakan yang melukai martabat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” seru Andi, Kamis (11/8/2022) malam.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata Andi.
Lantaran emosi tersebut, Sambo meminta Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. Rencana pembunuhan tersebut telah dirancang sejak mereka berada di Magelang.
“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” jelasnya.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.