Selanjutnya Handi memprediksi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang. Sembari menunggu proses pembangunan Zona Tiga Kayutangan selesai.
“Januari-Februari 2023, kalau lebih detailnya nanti coba tanyakan ke Kadishub yang definitif, hasil seleksi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut benar adanya. Pasalnya, penerapan satu arah akan direalisasikan usai pembangunan Zona Tiga selesai.
“Kalau sudah selesai nanti bisa langsung dibahas di Forum Lalu Lintas untuk uji cobanya. Perlu ada pembahaan di forum itu dulu, untuk menentukan searah atau tidak,” kata Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025