Selanjutnya Handi memprediksi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang. Sembari menunggu proses pembangunan Zona Tiga Kayutangan selesai.
“Januari-Februari 2023, kalau lebih detailnya nanti coba tanyakan ke Kadishub yang definitif, hasil seleksi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut benar adanya. Pasalnya, penerapan satu arah akan direalisasikan usai pembangunan Zona Tiga selesai.
“Kalau sudah selesai nanti bisa langsung dibahas di Forum Lalu Lintas untuk uji cobanya. Perlu ada pembahaan di forum itu dulu, untuk menentukan searah atau tidak,” kata Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan