Malang, SERU.co.id – Mewadahi hak tenaga kerja kontrak, Politeknik Negeri Malang (Polinema) resmi memiliki serikat pekerja bernama Serikat Pekerja Kampus Perjuangan Politeknik Negeri Malang (Polinema) atau SPKP Polinema. SPKP Polinema resmi menjadi wadah bagi para karyawan kontrak di kampus yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang itu, pada 20 Januari 2022 lalu.
Ketua SPKP Polinema, Doly Simanjuntak ST mengatakan, berdirinya serikat pekerja ini menjadi wadah perjuangan karyawan/tenaga kontrak di Polinema. Meski dalam pendiriannya penuh perjuangan yang berliku, namun kini 60 anggota dari 400 karyawan tenaga kontrak di Polinema telah terwadahi dalam SPKP Polinema tersebut.
“Kami sudah memberitahukan kepada institusi Polinema, kalau kami sudah terbentuk melalui Surat Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan SP/SB di Instansi Pemerintah. Nomor 560/77/35.73.406/2022 dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang. Serikat pekerja ini akan menjadi wadah perjuangan hak teman-teman tenaga kontrak sebagaimana UU 20/2021 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” seru Doly, sapaan akrabnya, kepada SERU.co.id beberapa waktu lalu.
Dengan dibentuknya SPKP Polinema ini, Doly berharap, ada kesejahteraan yang diberikan kepada tenaga kontrak. Pasalnya, para tenaga kontrak ini sudah bekerja selama 2-15 tahun di Polinema. Dengan gaji mulai Rp1,5-2,3 juta per bulan dan beban kerja sama selama 8 jam.
“Adanya serikat pekerja ini sebagai sarana perjuangan aspirasi teman-teman. Karena gaji kami masih di bawah UMR. Dan teman-teman yang sudah lama bekerja juga belum menerima pengangkatan menjadi tenaga tetap,” imbuh Doly yang telah bekerja 8 tahun, didampingi Sekretaris SPKP, Putri Nilasari AMd, yang telah bekerja 5 tahun.
Pihaknya terus berproses memperjuangkan hak-hak tenaga kontrak di Polinema, dengan mengajukan tiga aspirasi kepada pihak kampus. Di antaranya, gaji dan pesangon yang disesuaikan UMR dan UU Ketenagakerjaan; peningkatan status kepegawaian menjadi karyawan tetap; dan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.