Perwali Percepatan Booster Kota Batu Disahkan

Wawali Batu Punjul Santoso. (ist) - Perwali Percepatan Booster Kota Batu Disahkan
Wawali Batu Punjul Santoso. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu telah mengeluarkan SE nomor 440/20/SE/422.104/2022 sebagai kelanjutan dari terbitnya SE Mendagri 440/3917/SJ/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Dengan munculnya SE tersebut, berarti warga Batu diwajibkan melakukan vaksin Booster. Ini sebagai syarat masuk ke berbagai fasilitas umum dan publik.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, Fasum dan fasilitas publik yang dimaksud yakni perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan. Namun persyaratan ini tetap dikecualikan bagi masyarakat yang memang memiliki masalah kesehatan. Warga bisa menggunakan syarat lain berupa surat keterangan dokter.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang seperti itu bisa bisa melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Faskes,” seru Wakil Wali Kota Batu.

Punjul Wawali, sapaan akrabnya mengakui, peminat vaksin Booster terbilang cukup rendah. Karena masih menganggap, vaksin dosis 1 dan dosis 2 sudah cukup. Adanya anggapan itu membuat Pemkot Batu harus terjun kelapangan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat. Caranya yaitu melalui kelurahan maupun pemerintah desa.

“Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tim penggerakan pembina kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat hingga para pemuda,” cetusnya.

Punjul menambahkan, pihaknya akan membuka gerai vaksin terpusat di berbagai tempat umum. Antara lain di pusat kumpulan masyarakat seperti alun-alun, area wisata, pasar, kantor, pabrik hingga tempat hiburan. Cara ini sebagai salah satu alternatif untuk mampu mencakup masyarakat banyak untuk mendaparkan vaksin Booster.

“Masyatakat yang phobia atau takut dengan jarum suntik bisa sedikit teratasi dengan lokasi dan suasana yang berbeda,” imbuhnya.

disclaimer

Pos terkait