Pemkot Batu telah mengeluarkan SE nomor 440/20/SE/422.104/2022 sebagai kelanjutan dari terbitnya SE Mendagri 440/3917/SJ/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Dengan munculnya SE tersebut, berarti warga Batu diwajibkan melakukan vaksin Booster. Ini sebagai syarat masuk ke berbagai fasilitas umum dan publik.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Booster Kota Batu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.