Jakarta, SERU.co.id – Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) siang. Ia datang ke gedung KPK bersama penasihat hukumnya Denny Indrayana.
Saat menemui awak media, Mardani menyinggung soal status dirinya yang ditetapkan sebagai buron KPK. Padahal menurutnya, ia telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik dan hasil gugatan praperadilan belum diputuskan.
“Hari Selasa 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada hari ini tanggal 28 Juli 2022,” seru Mardani di Gedung Merah Putih KPK.
Mardani Maming terlibat kasus gratifikasi terkait pemberian izin usaha (IUP) senilai Rp104 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2014-2021. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasusnya. Ia menyebut, dirinya tidak akan memenuhi panggilan KPK selama praperadilan kasusnya belum diputuskan.
Pada Senin 25 Juli lalu, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap bendahara umum PBNU itu di apartemennya. Namun, ia tidak berada di lokasi. KPK kemudian menetapkan Mardani Maming sebagai buronan.
Kemudian, pada Rabu (27/7/2022), Pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan, gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak. Gugatan tersebut dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
“Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” dalam bacaan Hakim Hendra. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan