Malang, SERU.co.id – Diduga Pemkot Malang melakukan perbuatan melawan hukum, Handoko (63), warga Jalan Kurinci No.18, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, melakukan somasi. Melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro SH MH, somasi tertanggal 26 Juli 2022, dilayangkan terkait sengketa lahan di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kuasa hukum A. Wahab Adhinegoro mengatakan, alasan somasi yang dilayangkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Malang. Dimana Pemkot Malang dituntut segera melaksanakan isi putusan dengan membayar sebesar Rp 56.175.000,00, namun belum dilaksanakan.
“Kami berikan waktu kepada Pemkot Malang 3 hari sejak surat somasi ini dibuat untuk mengembalikan uang retribusi atau sewa yang pernah diterima dari klien kami senilai Rp56.175.000,” jelas Wahab, saat ditemui di kantornya, di Jalan Cipunagara no.44, Kota Malang.
Disebutkannya, Dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 995K/PDT/2022, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 101/PDT/PT SBY, juncto Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 178/Pdt.G/20197PN Mlg. Menyatakan Pemkot Malang selaku tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Disampaikan Wahab, Pemkot Malang seharusnya tidak berhak memungut biaya sewa pada lahan sengketa yang belum dibebani hak atau memiliki sertifikat. Dimana lahan tersebut kini berdiri bangunan Supermarket milik PT. Lion Super Indo.
“Karena itu, Pemkot Malang diminta mengembalikan uang sebesar Rp56.175.000 yang didapat dari memungut sewa dari klien kami Handoko,” tegasnya.
Namun, apabila selama tenggat waktu yang dilampirkan dalam surat somasi tersebut belum bisa dipenuhi. Maka pihaknya melalui pengadilan akan mengajukan permohonan eksekusi berupa pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.