“Untuk menjamin itu, Pemkot Malang dituntut membayar kewajibannya kepada kita. Kalau Pemkot Malang tidak mau membayar dengan sukarela, maka kami meminta dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.
Dalam permohonan eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), bus operasional, bus Macito, atau aset lainnya. Sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.
“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. (rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB