Wahab Adinegoro Somasi Pemkot Malang, Lantaran Tak Laksanakan Putusan MA

Wahab Adhinegoro SH MH, memberikan keterangan kepada awak media. (rhd) - Wahab Adinegoro Somasi Pemkot Malang, Lantaran Tak Laksanakan Putusan MA
Wahab Adhinegoro SH MH, memberikan keterangan kepada awak media. (rhd)

“Untuk menjamin itu, Pemkot Malang dituntut membayar kewajibannya kepada kita. Kalau Pemkot Malang tidak mau membayar dengan sukarela, maka kami meminta dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.

Dalam permohonan eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), bus operasional, bus Macito, atau aset lainnya. Sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.

“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat.

Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. (rhd)


Baca juga:

Pos terkait