Sementara itu, Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan, sebelum proyek tersebut diserahkan kepada Pemkot Malang, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui. Seperti tahapan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) dari pihak penyedia.
“Ini hanya tinggal pembersihan-pembersihan saja, tapi itu gak masuk ke progres, supaya nanti saat serah terima pemanfaatan itu sudah bersih. Nanti saat PHO dan FHO, kita juga mengecek lagi, kalau butuh pembenahan-pembenahan kita minta untuk diperbaiki dulu,” tandas Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku