Kebijakan BPJS Kesehatan Merugikan, DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Nasional

Kebijakan BPJS Kesehatan Merugikan, DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Nasional
Komisi D DPRD Kota Malang mendesak evaluasi kebijakan nasional BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan. (rhd)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang menilai kebijakan BPJS Kesehatan merugikan pasien dan rumah sakit. Oleh karena itu, DPRD Kota Malang mendesak evaluasi kebijakan BPJS Kesehatan secara nasional.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik mengungkapkan, keprihatinannya terkait berbagai permasalahan yang dialami masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Meskipun BPJS Kesehatan sudah dibuat sebagai jaminan kesehatan nasional, dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Kami sudah mendengar keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan bagi pasien BPJS dan keluhan dari pihak rumah sakit,” seru Asmualik, Kamis (11/9/2025).

Asmualik membeberkan, rumitnya kebijakan BPJS Kesehatan sangat berdampak, bahkan ada pasien yang sampai meregang nyawa. Padahal, layanan kesehatan yang baik harus benar-benar memperhatikan pasien atas dasar kemanusiaan.

“Saya prihatin terhadap pasien yang meninggal akibat kebijakan BPJS yang diterapkan. Di satu sisi, pihak rumah sakit berupaya memperhatikan pasien, tapi di sisi lain ada aturan BPJS yang harus ditaati,” ungkap Asmualik, diamini Aris Verdiyanto.

Menurut Asmualik, permasalahan tersebut tidak hanya dirasakan di tingkat daerah, melainkan merupakan persoalan secara nasional. Ia menegaskan, Komisi D DPRD Kota Malang akan menyampaikan aspirasi ini kepada anggota legislatif pusat.

“Kami akan berupaya berkomunikasi dengan dewan di pusat untuk mendorong perubahan kebijakan. Sehingga pelayanan BPJS Kesehatan lebih manusiawi serta tidak membebani pasien dan rumah sakit,” ujarnya.

Asmualik juga menerangkan, dilema yang dihadapi rumah sakit dalam menangani pasien BPJS Kesehatan. Apabila pihak rumah sakit menjalankan tugas diluar ketentuan BPJS Kesehatan, maka akan merugikan dari sisi ekonomi.

“Sebagai contoh, jika suhu badan pasien tidak mencapai 40°C, rumah sakit tidak dapat menerima pasien BPJS, karena akan jadi beban RS sendiri. Sehingga ini berpotensi mengancam keberlanjutan rumah sakit dan nyawa manusia,” jelasnya.

Namun, karena alasan kemanusiaan, banyak rumah sakit sulit menolak pasien. Akibatnya biaya tagihan yang tidak bisa ditagihkan ke BPJS Kesehatan menjadi beban RS sendiri.

“Maka kami akan berupaya berkomunikasi dengan legislatif di pusat, agar ada solusi. Paling tidak, mereka bisa sidak untuk mengetahui persoalan di daerah secara langsung dan menyampaikan ke pusat,” kata Asmualik.

Senada, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang lainnya, Ginanjar Yoni Wardoyo menjelaskan, keluhan layanan BPJS Kesehatan harus segera dituntaskan. Pasalnya, layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dijamin negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

“Ada dua persoalan yang perlu kita cermati, pertama terkait pasien yang seharusnya tercover BPJS tapi tidak tercover. Kedua, pasien yang memang tidak memenuhi syarat untuk tercover,” paparnya.

Terkait persoalan pertama, Komisi D DPRD Kota Malang telah memanggil pihak BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, komunikasi antar pimpinan berjalan lancar, namun persoalan muncul di lapangan akibat petugas kesehatan kurang memahami prosedur.

“Jadi, saat itu kami meminta rumah sakit harus memberikan edukasi, sehingga yang di atas dengan petugas di lapangan itu sinkron. Dengan begitu, prosedur BPJS bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Melihat peliknya persoalan BPJS Kesehatan, Ginanjar membuka peluang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit. Ia tak segan-segan meminta dukungan media massa, agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap, pemerintah pusat melalui Komisi IX DPR RI dapat segera melakukan evaluasi kebijakan BPJS Kesehatan. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan institusi kesehatan di daerah,” pungkasnya. (bas/rhd)

Pos terkait