Hasil Sidang PK Putuskan AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat!

Hasil Sidang PK Putuskan AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat!
AKBP Brotoseno. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, putusan tersebut ditetapkan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Polri telah menyerahkan hasil sidang kepada Asisten Kapolri Bidang SDM untuk kemudian memproses pemecatan Brotoseno.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” seru Nurul.

Sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Adapun anggota Komisi PK adalah Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Komisi PK bekerja sejak 29 Juni 2022 lalu untuk menetapkan nasib AKBP Brotoseno di kepolisian. Sidang PK digelar setelah Kapolri merevisi dua perkap saat mengetahui Brotoseno masih menjadi perwira Polri, padahal ia menjadi napi korupsi.

AKBP Brotoseno merupakan anggota Polri yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 2017 lalu. Ia divonis pidana lima tahun penjara dan bebas bersyarat pada Februari 2020 lalu. Namun, hingga usai masa tahanannya, Brotoseno diketahui masih berstatus sebagai Polri aktif.

Hal tersebut dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada untuk mengklarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

Merespon kritik publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap). Dengan aturan tersebut, Polri membuka peluang adanya Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik. Hingga akhirnya, hasil sidang PK menyatakan pemberhentian tidak hormat pada Brotoseno. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait