Terdapat dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN. Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai kebutuhan di IKN. Kedua, menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen yang rencananya akan dibagi dalam lima klaster.
“Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








