Pihak Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, untuk membawa dokumen terkait kasus ini. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Kasus yang melibatkan Lili Pintauli tidak hanya itu. Ia sebelumnya diberikan sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Walkot nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional