MinyaKita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM. Nantinya, akan ada 7 perusahaan yang akan mengemas minyak goreng curah rakyat tersebut.
“Untuk memperkenalkan MinyaKita, Ia menyebut, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat minyak goreng kemasan MinyaKita, yang pada hari ini baru didukung dua perusahaan yaitu PT Based Group dan Panca Nabati, dan segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra.
Masyarakat dapat membeli MinyaKita sebanyak maksimal 10 liter per hari. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.
“Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja