Pedagang Minyak Goreng Curah Wajib Gunakan Aplikasi Simirah

Pedagang warung kelontong Pasar Pakisaji. (ist) - Pedagang Minyak Goreng Curah Wajib Gunakan Aplikasi Simirah
Pedagang warung kelontong Pasar Pakisaji. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang melakukan sosialisasi tentang kewajiban menggunakan aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0, bagi para pedagang minyak goreng curah. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga 10 Juli 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menuturkan, para pedagang minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah . Bagi para pedagang yang tidak mendaftarkan diri, tidak akan bisa lagi mendapat pasokan minyak goreng curah.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak curah,” seru Mahila Surya Dewi.

Mahila Surya Dewi juga menjelaskan, dengan adanya aplikasi Simirah ini, pembeli minyak goreng curah bisa terdata.  Karena , mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tidak boleh membeli,” imbuh Mahila.

Tujuan lainnya adalah untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah, agar tidak terjadi pemborongan ataupun penimbunan oleh masyarakat. Sehingga pendistribusian minyak curah guna menstabilkan harga bisa merata.

Pedagang warung kelontong di Pasar Pakisaji, Istirohani (51) menjelaskan, terobosan tersebut diangapnya sangat memberatkan bagi sejumlah pedagang minyak goreng curah, dikarenakan tidak semua pedagang memiliki ataupun melek teknologi.

Pos terkait