Ashley Amira Freda
Hubungan Internasional – Universitas Muhammadiyah Malang
Nama Nayera Ashraf barangkali menjadi sebuah pemantik bagi masyarakat dunia, terutama masyarakat muslim mengenai permasalahan gender di dunia Islam. Sebagai latar belakang, Nayera Ashraf adalah seorang perempuan berumur 21 tahun yang merupakan mahasiswa dari Manshoura University, Mesir. Pada Senin, 20 Juni 2022 waktu setempat, Ashraf dibunuh secara mengenaskan oleh seorang pria yang bernama Mohamed Adel, yang juga diketahui adalah teman sebayanya selaku mahasiswa. Yang lebih mengejutkan, penikaman yang dilakukan oleh Adel tersebut dilakukan di depan komplek Manshoura University dan terjadi di siang hari. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak setempat, diketahui bahwa alasan Adel melakukan penikaman terhadap Ashraf adalah kemarahan yang muncul setelah Ashraf “menolak” cinta Adel. Yang saat ini menjadi pertanyaan bagi banyak pihak adalah mengapa hal demikian dapat terjadi pada sebuah negara yang beraliran Islam yang diketahui oleh banyak orang sebagai sebuah agama yang menekankan mengenai cinta dan damai? Lantas, apa hubungan kasus Ashraf dengan 800 kasus lain terkait dengan kekerasan perempuan yang kerap terjadi di Mesir setiap tahunnya?
Penulis percaya bahwa terdapat beberapa masalah yang membuat kasus pembunuhan seperti yang terjadi pada Ashraf serta kasus kekerasan terhadap perempuan sering kali terjadi di negara-negara Islam (khususnya Mesir yang dijadikan sebagai negara contoh di dalam tulisan ini). Masalah pertama adalah minimnya regulasi yang melindungi perempuan untuk dapat hidup bebas serta merdeka. Di dalam negara-negara Islam, mereka pada umumnya menggunakan Al-Quran dalam mengatur cara hidup masyarakat serta sebagai fondasi dalam membuat regulasi yang dapat digunakan oleh negara. Namun, sering kali negara-negara tersebut justru menempatkan perempuan di posisi yang tidak menguntungkan. Sebagai contoh, perempuan wajib untuk menuruti suaminya mengenai berbagai hal yang diinginkan suaminya. Padahal, seorang perempuan adalah seorang manusia yang seharusnya memiliki hak yang sama besar dengan yang dimiliki oleh suaminya. Dikutip dari sebuah tulisan yang berjudul “Gender Equality Perspective and Women Position in Islam” dinyatakan bahwa sebenarnya di dalam Al-Quran ataupun Hadits, tidak terdapat satupun pernyataan yang melarang perempuan untuk terlibat aktif di dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, perempuan berada di dalam posisi yang sah untuk melakukan kegiatan aktif di dalam kehidupan rumah tangganya. Perempuan memiliki hak untuk dapat bekerja serta menyampaikan pendapat yang dimiliki tanpa harus merasa tidak aman. Yang kemudian menjadi masalah adalah regulasi yang berfungsi secara formal untuk melindungi perempuan, justru tidak ada.
Permasalahan kedua adalah cara berpikir serta cara pandang masyarakat. Setelah kematian Ashraf, banyak pihak yang justru menyatakan bahwa kematiannya (Ashraf) adalah “buah” dari perilakunya selama hidup yang tidak pernah menutup diri dengan menggunakan jilbab atau seperangkat pakaian yang berfungsi untuk menutup bagian-bagian tubuh. Dalam hal ini, penulis melihat masyarakat gagal untuk memahami urgensi dari kasus pembunuhan tersebut. Yang patut dipahami bersama adalah kenyataan bahwa kasus ini adalah sebuah kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan yang menghabisi nyawa seseoran semacam ini dapat terjadi tanpa mempedulikan moral yang dimiliki oleh seseorang. Yang harus dijadikan fokus utama bukanlah moral yang dimiliki oleh Ashraf, melainkan perilaku penghilangan nyawa secara paksa yang dilakukan oleh Adel. Penulis mendorong pemerintah Mesir serta negara-negara Islam untuk membuat peraturan yang menempatkan perempuan pada posisi yang setara dengan pria, agar tidak terjadi diskriminasi gender seperti kasus Ashraf.
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan