Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, jika pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi sesuai dengan tanggapan Wali Kota Malang tersebut. Dimana untuk mekanisme selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membentuk Pansus untuk pembahasan hal tersebut.
“Tadi berupa masukan-masukan normatif saja dan akan kita perdalam lagi. Kami minta masukan stakeholder tentang dua Ranperda itu kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat,” kata Made.
Made juga mengaku, untuk dua Ranperda inisiatif tersebut merupakan yang pertama di DPRD Kota Malang. Sehingga tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Malang.
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar Ranperda yang berkualitas. Kualitas itu dapat dilihat nanti, sejauh mana Ranperda tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat,” sambungnya.
Terakhir, dirinya berterimakasih atas masukan dan tanggapan dari Wali Kota Malang. Sehingga pesantren-pesantren dan budaya yang ada di Kota Malang mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Kami bersyukur dua Ranperda Inisiatif DPRD tentang pemajuan kebudayaan dan fasilitas pesantren dapat tanggapan dan masukan,” tutup Made. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih Se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
- Dispangtan Minta Masyarakat Lebih Selektif Membeli Beras Premium
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan