Program terbaru ini dilakukan seiring dengan revisi Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, aturan ini dibuat agar subsidi bahan bakar tepat sasaran dan tepat kuota.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” kata Alfian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Amnesty hingga Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi
- Emil Dardak dan Mas Rio Bersama Entaskan Kemiskinan Ekstrem dengan Sapa Bansos
- Lewati Jembatan Tidak Layak, Truk Muatan Pasir Terperosok ke Sungai
- Dugaan Pokir Siluman Rp104,8 M Mencuat, Forkot Nilai Pemerintah Pamekasan Gagal Kawal Transparansi
- KIM Info Mojorejo Mitra Desa Relawan Media yang Berasal dari Akar Rumput