Adapun kriteria hewan kurban yang dapat dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Unta berusia minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun. Hewan yang sehat diantaranya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu yang disyaratkan yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Zulhijjah.
Penyelenggara kurban diminta untuk membatasi pihak yang hadir, yaitu selain petugas dan orang yang berkurban. Serta, penerapan protokol kesehatan tetap harus diterapkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai