Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan terkait penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban Iduladha 1443 H. Dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 10 Tahun 2022 tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak.