Adapun kriteria hewan kurban yang dapat dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Unta berusia minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun. Hewan yang sehat diantaranya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu yang disyaratkan yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Zulhijjah.
Penyelenggara kurban diminta untuk membatasi pihak yang hadir, yaitu selain petugas dan orang yang berkurban. Serta, penerapan protokol kesehatan tetap harus diterapkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja