“Ya tugas kita adalah inventarisasi, kita belum berani menyampaikan itu kepada warga masyarakat karena ada peraturan. Artinya keputusan pusat nanti. Artinya keputusan bersama melalui Menko yang kita tunggu,” jelasnya.
Didik, juga menegaskan inventarisasi tersebut hanya diperutukan kepada peternak kecil atau gurem. Yang memiliki jumlah sapi tidak lebih dari tiga ekor.
“Khususnya petani gurem. Sehingga nanti tidak boleh ada peternak kaya, misalnya yang sapinya di atas 20 ekor. Tapi sapinya mati satu atau dua ekor dan dia minta bantuan, itu tidak boleh. Maka dikhususkan untuk peternak gurem yang sapinya tiga ekor ke bawah,” tutup Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang tersebut. (ws6/ono)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen