Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya. (srd/mzm)
Baca juga:
- Standar BPJS Kesehatan Dinilai Rugikan Pasien, DPRD Kota Malang Ajukan Revisi
- Surabaya Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Tekankan Pentingnya Pendidikan Pra-Sekolah
- Pemkot Malang Wacanakan Program Sepatu Sekolah Gratis, Perkiraan Anggaran Capai Rp3 Miliar
- Bupati Jember Tepati Janji Politik, Bagikan Hononarium Guru Ngaji Tepat Waktu
- Mengapa Nepal Bergolak hingga Kekuasaan Diambil Alih Militer?