Terkait legalitas bangunan di sepanjang kawasan tersebut, dirinya juga belum memastikan kebenarannya. Seperti diketahui, jika permukiman di sepanjang kawasan jalur lintasan kereta api itu sudah lama ditempati oleh warga.
“Belum kita bedah kenapa, mungkin dulunya kegiatan itu semacam ada pembiaran. Dan sekarang kan sudah ada aturannya, yaitu dari undang-undang dan Perda (peraturan daerah) setempat,” kata Heri.
Sementara itu, sebagai penegak hukum, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, melalui Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan menegaskan, pihaknya akan mendukung kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertimbangannya adalah sisi keamanan, aspek kemanusiaan, tindakan yang dilakukan harus ada sisi humanisnya. Tetap kita kedepankan pendekatan persuasif, dan penegakan hukum adalah alternatif terakhir,” kata Kompol Supiyan.
Selanjutnya, Ketua RW 7 Kelurahan Sukoharjo, Ahmad Zakariya mengungkapkan, pihaknya masih baru pertama kali diberikan sosialisasi oleh pihak KAI. Dan untuk rencana lebih detailnya, dirinya pun masih belum mengetahui sepenuhnya.
“Saya baru dapat undangan baru ini, dan ada tim yang akan dibentuk untuk itu (sterilisasi). Kami juga belum sosialisasi karena belum tahu detailnya,” ungkap Ahmad.
Saat ditanyakan kompensasi terhadap penggusuran wilayah di sepanjang jalur lintasan tersebut, dirinya juga belum mengetahui.
“Saya gak tahu kedepannya, katanya sosialisasi akhir Juni hingga awal Juli nanti. Soal ganti rugi kita juga belum tahu,” katanya pasrah. (bim/ono)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen