PN Surabaya Jelaskan Alasan Izin Pernikahan Beda Agama

PN Surabaya. (ist) - PN Surabaya Jelaskan Alasan Izin Pernikahan Beda Agama
PN Surabaya. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara terkait putusan salah satu hakimnya yang memperbolehkan pernikahan beda agama tercatat di Dispendukcapil. Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu. Hal tersebut juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

“Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai,” seru Gede dikutip dari detik.com.

Bacaan Lainnya

Gede menyebut, perkawinan beda agama tidak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja, melainkan seluruh agama yang sah di Indonesia. Hal tersebutlah yang dapat menjadi dasar permohonan penetapan pernikahan beda agama.

“Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemohon calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, pernikahan mereka ditolak Dispenduk.

Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada PN Surabaya. Dalam putusan yang disahkan hakim tunggal Imam Supriyadi menyatakan, perbedaan agama tidak dapat dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti yang diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.

Pertimbangan lainnya adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika akan membangun rumah tangga seperti diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Selanjutnya, merujuk pada UU No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah hak asasi.

Adapun keputusan hakim disahkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait