Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara terkait putusan salah satu hakimnya yang memperbolehkan pernikahan beda agama tercatat di Dispendukcapil. Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu. Hal tersebut juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak pemohon.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Perkawinan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.