Dia juga mengungkapan, jika SKKH telah menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh para peternak yang hendak menjual hewannya. Sehingga dirinya menghimbau kepada para peternak untuk segera membuat tersebut, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan (SKKH). Sehingga kita bisa memantau ke masing-masing tempat,” kata Plt. Kadispangtan tersebut.
Sebagai informasi, untuk total kasus PMK di Kota Malang sendiri, sejak tanggal 11 Mei 2022 hingga hari ini, Dispangtan Kota Malang mencatat terdapat 296 hewan terinfeksi. Hanya dengan kasus kematian satu ekor saja, dan kini tinggal 64 ekor yang masih dalam tahap pengobatan.
Selanjutnya, untuk penyaluran vaksin terhadap hewan ternak di Kota Malang masih menunggu instruksi dari pusat dan provinsi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang