Saat dikonfirmasi terkait ijin sendiri, dirinya pun masih akan mencari tahu. Apakah reklame tersebut sudah berijin sesuai dengan Perda yang berlaku, atau malah tidak. Sebagai bentuk penindakan apabila tidak berijin, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kita dari DLH dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, untuk itu diturunkan dulu. Karena bisa membahayakan juga bagi pengunjung, bisa-bisa kepala terbentur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku, jika pihaknya telah memberikan penindakan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemilik Pujasera Kayutangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” singkat Heru. (bim/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Blimbing Monitoring Penggilingan Padi di UD Terang Jaya, Jaga Kestabilan Harga Gabah
- Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter