“Integritas menjadi aspek penting dalam penegakan hukum, tidak hanya sebagai satuan kerja, namun harus benar-benar dihayati dan diterapkan oleh setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sehari-hari agar kinerja semakin optimal dan berkualitas sehingga kepercayaan publik juga akan semakin meningkat” tegasnya.
Orang nomor satu di Jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim itu juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam undang-undang kejaksaan, ada lima fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Antara lain penegakan hukum, bantuan Hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Semua fungsi tersebut diharapkan dapat berjalan maksimal.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, beberapa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu juga mendapatkan Piagam Perhargaan dari Pemerintah Kota Batu atas kinerja dan Prestasinya dalam Penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara. Adapun yang mendapatkan Piagam penghargaan antara lain Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH dan Kepala Seksi Pedata dan TUN Kejari Batu, M Bayanullah SH MH MKn. Selain itu juga, ada Kasubsi Perdata Indriana Chori Safitri SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum Devi Prahabestari SH dan Jaksa Pengacara Negara, Hidayah SH.
Selain Kajati Jatim, turut pula hadir Wawali Batu Punjul Santoso dan Ketua DPRD Batu Asmadi. Dari Forkompimda Batu juga hadir Dandim 0818, perwakilan Kapolres Kota Batu, Kepala Kemenag Kota Batu, Sekretaris Daerah Batu dan para asisten dan Kasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (dik/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB