Batu, SERU.co.id – Bangunan gedung yang sebelumnya adalah Aset milik Pemkot Batu yakni kantor Dispendukcapilnaker, kini resmi berpindah tangan menjadi aset milik Kejari Batu. Perpindahan kepemilikan aset tersebut, terjadi dalam sebuah momen penandatanganan NPHD dan BAST Tanah dan Bangunan kamis kemarin. Selain itu juga kulakukan Nota Kesepakatan tentang permasalahan hukum di Bidang Perdata dan TUN antara Pemerintah Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati SH MH. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito SH MH.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam sambutannya mengucapkan syukur atas dihibahkannya tanah dan bangunan dari Pemkot Batu untuk Kejari Batu.
“Alhamdulillah setelah 4 kali berganti Kajari, semoga Kejari Batu dengan bertambahnya aset ini bisa semakin sukses,” seru Dewanti.
Sementara itu Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH MH menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini, terselenggara berkat kerja sama Kejaksaan Negeri Batu dan pemerintah Kota Batu. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas hubungan yang harmonis dan situasi kondusif yang terbangun antara kejaksaan dengan pemerintah Kota Batu. Kajati juga mengatakan, upaya penegakan hukum diakui sangat kompleks.
“Oleh karenanya butuh sinergi yang benar-benar solid dan mumpuni dari berbagai perangkat negara,” serunya.
Kajati Jatim juga mengungkapkan, Kejari Batu mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kajari Batu telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2021. Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, wajib untuk dipertahankan, dan harus ditingkatkan lagi menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di tahun mendatang.