Batu, SERU.co.id – Sejak diputuskan kebijakan penghapusan tenaga Honorer di lingkungan kantor Pemerintahan, muncul kegelisahan dikalangan tenaga hononer. Mereka hanya bisa berharap untuk dapat masuk dalam daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemerintah Kota Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku masih berupaya mencarikan solusi.
Kepala BKPSDM Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan, saat ini semua daerah di indonesia masih menunggu Juklak dan Juknis terkait penghapusan tenaga honorer. Pihaknya sudah mendatangi BKD Provinsi Jatim untuk melakukan konsultasi perihal hal ini. Hasilnya, para Kepala BKPSDM se-Jatim akan merumuskan bersama kebijakan terbaik.
“Untuk keseragaman di Jatim, Sekda dan kepala BKPSDM se-Jatim akan dikumpulkan untuk merumuskan usulan terbaiknya,” seru Adhim.
Disinggung soal solusi melalui tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Adhim mengaku tidak mungkin semuanya bisa masuk. Pasalnya, sesuai dengan pertimbangan daerahnya, apabila semua menjadi tenaga P3K, para tenaga P3K tersebut akan memiliki gaji dengan standar negara. Ketentuan itu sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur.
“P3K itu ada Perpresnya. Lha, kalau semua honorer dimasukkan P3K, siapa yang memberikan gaji,” seru Adhim.
Lebih detail, mantan Camat Junrejo itu menjelaskan, apabila gaji P3K diambil dari Dana Alokasi Umum, maka akan banyak penyerapan untuk belanja pegawai. Padahal, dalam pengaturan APBD, anggaran telah dibatasi penggunaannya. 30 persen biaya belanja pegawai dan 70 persen belanja kegiatan.
“Kalau masuk semua, anggaran kita tidak akan bisa balance. Solusinya harus dari pusat. Biar pusat tahu kondisi di daerah, tidak bisa disamakan dengan Jakarta. Kalau disana bisa karena PAD nya besar,” tukasnya