Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.
“Dari penangkapan kali ini, itu artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo sama-sama kita perangi narkoba.” tutup Kombes Buher. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025