Pengedar Narkoba di Ampelgading Diringkus Polisi Bersama 12 Poket Sabu

Pengedar Narkoba di Ampelgading Diringkus Polisi Bersama 12 Poket Sabu
Barang bukti peredaran sabu yang dilakukan pelaku S di wilayah Kecamatan Ampelgading.(Ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang pengedar narkoba berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang diringkus polisi. Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 poket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya aduan para warga Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading. Dimana mereka merasa resah dengan dugaan adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut, yang dinilai merusak para generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” seru Bambang, Selasa (14/4/2026).

Selanjutnya, dilakukanya proses penyelidikan hingga terungkaplah pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat itu. Dimana dari proses penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai dan alat komunikasi,” ungkapanya.

Bambang menjelaskan, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga pendapatan dari hasil transaksi barang haram itu. Tak lupa, satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi juga turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedangkan nasib pelaku S, terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id