“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas