“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru