“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas