Dinilai Rugikan Negara, BKN Akan Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Karo Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. (ist) - Dinilai Rugikan Negara, BKN Akan Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri
Karo Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. (ist)

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” jelas Satya.

Satya mengatakan, terdapat 105 pelamar yang menyatakan pengunduran dirinya. Adapun pelamar yang dinyatakan lolos sebanyak 112.524 orang. Menurut Satya, alasan pengunduran diri para pelamar bermacam-macam, seperti kaget saat mengetahui jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai ASN. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait